Minggu, 14 April 2013

Bagaimana memulainya ?

Anda cukup meng-investasikan dana anda sebesar Rp 10 jt - an anda sudah berhak mendapatkan 62 pohon, mendapatkan sertifikat pohon jabon yang disyahkan oleh Notaris (sesuai lokasi pohon jabon yang ditanamkan).

Caranya :

Pertanyaannya :

1. Dimana beli bibitnya?

2. Lahannya dimana?

3. Yang menanam siapa?


Jawabannya :


I-GIST (International Green Business System)
Adalah penyedia bibit unggul kayu jabon professional sekaligus penyedia lahan dan petani penggarapnya



Apa yang dihasilkan ?

Hubungi :

ANANG
081 79 6 7 8 9 10
08233 805 5758




Tidak ada komentar:

Posting Komentar